Dalam pernyataan
terbaru mengenai UMK (Upah Minimum Kabupaten) atau UMR (Upah Minimum Regional)
yang disahkan beberapa waktu yang lalu dinilai sudah di atas KHL (Kebutuhan
Hidup Layak) di wilayah yogyakarta. Bagi para pekerja, adanya kenaikan
upah ini merupakan angin segar. Hal ini dikarenakan para karyawan dapat lebih
leluasa dalam menyusun estimasi pengeluaran guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Berikut
data mengenai UMK dan KHL di willayah Yogyakarta.
1. Kota Yogyakarta
:
- UMK
: Rp. 1.065.247,-
- KHL
: Rp. 1.046.514,-
2. Sleman :
- UMK
: Rp. 1.026.181,-
- KHL
: Rp. 1.024.439,-
3. Bantul :
- UMK
: Rp. 993.484,-
- KHL
: Rp. 965.391,-
4. Kulon Progo
- UMK
: Rp. 954.339,-
- KHL
: Rp. 925.734,-
5. Gunung Kidul :
- UMK
: Rp. 947.114,-
- KHL
: Rp. 924.248,-
Harapannya ke depan,
kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan yang telah berjuang
demi kemmajuan perusahaan. Bagi pengusaha, harapannya dapat mematuhi keputusan
yang telah ditetapkan pemerintah. Sepantasnya pengusaha sadar bahwa kebesaran
usahanya merupakan salah satu bentuk sumbang sih dari para karyawan. Oleh
karena itu, sudah selayaknya karyawan mendapatkan apa yang menjadi haknya
karena saat ini masih banyak perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah
UMK.
Komentar
Posting Komentar