Legitimasi Iman Dalam Hak Asasi Manusia (Bagian 1)

Legitimasi Iman Dalam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau yang sering disingkat HAM sampai saat ini masih merupakan isu yang serius dan hangat di berbagai media. Bahkan, konsep hak asasi manusia yang menyentil sisi paling dasar kemanusiaan yang sering digembor-gemborkan seakan terlupakan esensinya oleh zaman. Sejarah telah mencatat berbagai kasus pelanggaran hak asasi dalam skala negara maupun tingkat dunia yang hampir tidak memiliki penyelesaian yang memuaskan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kepentingan atau motif banyak pihak yang bercokol di dalamnya. Maraknya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia memunculkan pertanyaan: Sampai dimana sebenarnya batas hak asasi manusia? Apakah hak asasi manusia masih dianggap penting untuk diperjuangkan?

Pengertian Hak Asasi Manusia
Berkaitan dengan pengertian hak asasi manusia, para ahli memiliki banyak penafsiran. John Locke mengungkapkan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati dan tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak asasi manusia bersifat fundamental bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangatsuci. Senada dengan pendapat di atas, dapat ditarik pernyataan bahwa hak dapat disebut sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik) dan asasi adalah hal yang utama, dasar atau pokok. Oleh karena itu, hak asasi manusia dapat ditafsirkan sebagai seperangkat kepunyaan atau milik yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap manusia sebagai anugerah yang diberikan olehTuhan sejak lahir ke dunia.

Pengertian hak asasi manusia di atas merujuk pada keyakinan bahwa manusia memiliki harkat, derajat, dan martabat yang wajib dijunjung tinggi. Persamaan ini memunculkan konsekuensi bahwa manusia harus diperlakukan dengan adil dan beradab tanpa memandang atribut yang melekat pada jenis kelamin, suku, budaya, agama, dan lain sebagainya. Akan tetapi, dalam praktik pelaksanaannya tidak sedikit yang mengatasnamakan kepentingan golongan dengan menginvasi hak-hak orang lain. Hal ini tentu menimbulkan adanya kesenjangan yang berakibat pada adanya pelanggaran hak asasi manusia. Meskipun hak-hak tersebut dapat dilanggar tetapi tidak akan pernah dapat dihapuskan. Hak asasi manusia tersebut bersifat abadi dan universal yang harus dijunjung tinggi, dilindungi, dan dihormati oleh setiap orang, negara, pemerintah, maupun hukum yang berlaku.

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Secara garis besar, hak asasi manusia dibedakan dalam enam kategori. Hak-hak tersebut antara lain:
1) hak asasi pribadi (personal rights) yang di dalamnya termasuk kebebasan beragama, mengeluarkan pendapat, dan kebebasan untuk bergerak.
2) hak asasi berpolitik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan baik dipilih dan memilih dalam pemilu maupun hak untuk mendirikan partai politik.
3) hak asasi ekonomi (property rights) yang terdiri dari hak untuk memiliki, memanfaatkan, dan menjual sesuatu.
4) hak asasi di bidang sosial dan kebudayaan (social and culture rights) yang di dalamnya mencakup kegiatan memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
5) hak dalam kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
6) hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) bagi seluruh warga negara.

Komentar