Legitimasi Iman Dalam
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau yang
sering disingkat HAM sampai saat ini masih merupakan isu yang serius dan hangat
di berbagai media. Bahkan, konsep hak asasi manusia yang menyentil sisi paling
dasar kemanusiaan yang sering digembor-gemborkan seakan terlupakan esensinya
oleh zaman. Sejarah telah mencatat berbagai kasus pelanggaran hak asasi dalam
skala negara maupun tingkat dunia yang hampir tidak memiliki penyelesaian yang
memuaskan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kepentingan atau motif banyak pihak
yang bercokol di dalamnya. Maraknya berbagai kasus pelanggaran hak asasi
manusia memunculkan pertanyaan: Sampai dimana sebenarnya batas hak asasi
manusia? Apakah hak asasi manusia masih dianggap penting untuk diperjuangkan?
Pengertian Hak Asasi
Manusia
Berkaitan dengan pengertian hak asasi manusia, para
ahli memiliki banyak penafsiran. John Locke mengungkapkan bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak
yang kodrati dan tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak
asasi manusia bersifat fundamental bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya
sangatsuci. Senada dengan pendapat di atas, dapat ditarik pernyataan bahwa hak
dapat disebut sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik)
dan asasi adalah hal yang utama, dasar atau pokok. Oleh karena itu, hak asasi
manusia dapat ditafsirkan sebagai seperangkat kepunyaan atau milik yang
sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap manusia sebagai anugerah yang
diberikan olehTuhan sejak lahir ke dunia.
Pengertian hak asasi manusia di
atas merujuk pada keyakinan bahwa manusia memiliki harkat, derajat, dan
martabat yang wajib dijunjung tinggi. Persamaan ini memunculkan konsekuensi
bahwa manusia harus diperlakukan dengan adil dan beradab tanpa memandang
atribut yang melekat pada jenis kelamin, suku, budaya, agama, dan lain
sebagainya. Akan tetapi, dalam praktik pelaksanaannya tidak sedikit yang
mengatasnamakan kepentingan golongan dengan menginvasi hak-hak orang lain. Hal
ini tentu menimbulkan adanya kesenjangan yang berakibat pada adanya pelanggaran
hak asasi manusia. Meskipun hak-hak tersebut dapat dilanggar tetapi tidak akan
pernah dapat dihapuskan. Hak asasi manusia tersebut bersifat abadi dan
universal yang harus dijunjung tinggi, dilindungi, dan dihormati oleh setiap
orang, negara, pemerintah, maupun hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis Hak Asasi
Manusia
Secara garis besar, hak asasi manusia dibedakan dalam
enam kategori. Hak-hak tersebut antara lain:
1) hak asasi pribadi (personal rights) yang di dalamnya termasuk kebebasan beragama,
mengeluarkan pendapat, dan kebebasan untuk bergerak.
2) hak asasi berpolitik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
baik dipilih dan memilih dalam pemilu maupun hak untuk mendirikan partai
politik.
3) hak asasi ekonomi (property rights) yang terdiri dari hak untuk memiliki, memanfaatkan,
dan menjual sesuatu.
4) hak asasi di bidang sosial dan kebudayaan (social and culture rights) yang di
dalamnya mencakup kegiatan memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
5) hak dalam kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan
(rights of legal equality).
6) hak asasi dalam tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights) bagi
seluruh warga negara.
Komentar
Posting Komentar