Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi
manusia. Hal ini dapat kita runut dari sejarah dengan ditandatanganinya piagam
hak asasi manusia di kota New York pada tahun 1948. Hal ini mengindikasikan
sebuah pijakan yang kuat bahwa hak asasi manusia telah diakui legitimasinya di
dunia internasional. Akan tetapi, pergolakan berbagai kepentingan di ranah
publik telah melahirkan babak baru yang dikenal dengan pelanggaran hak asasi
manusia. Pelanggaran ini terjadi akibat kelalaian terhadap kewajiban asasi yang
dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Di
Indonesia, pengakuan hak asasi manusia bersumber dan bermuara pada dasar
negara, yaitu pancasila. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga
telah diatur dalam ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
serta Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi: "Pelanggaran HAM
adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara baik di sengaja maupun tidak disengaja yang dapat
mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang
dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanis mehukum yang
berlaku. "Pelanggaran hak asasi manusia di bagi dalam dua kelompok, yaitu
a) deskriminasi berupa pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan
langsung atau tidak langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas suku, ras,
etnis, dan agama dan b) penyiksaan, yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit
atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Contoh
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Seperti
yang kita ketahui, kasus-kasus yang diberitakan media berkaitan dengan
pelanggaran hak asasi manusia dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan.
Sebut saja kasus penembakan pada para mahasiswaTrisakti ketika sedang
berdemonstrasi yang dilakukan oleh anggota ABRI yang dikenal dengan
TragediTrisakti. Pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib yang
diracun arsenikpada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia yang
hingga kini belum menemukan titik terang. Peristiwa Tanjung Priok tanggal12
September 1984 akibat bentroknya warga dengan anggota ABRI yang mengakibatkan
sejumlah warga tewas dan luka-luka. Selain itu, tentu masih segar di ingatan
kita tentang peristiwa 1965 yang memakan korban di Lubang Buaya. Daerah Aceh
yang dijadikan daerah operasimiliter (DOM) tahun 1989-1998 yang memakan korban
baik di pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Di tingkat
dunia, semua orang dapat menyaksikan dengan jelas kasus pelanggaran hak asasi
manusia di Timur Tengah, pengeboman di gereja-gereja dan pusat perbelanjaan,
pembantaian terhadap ribuan rakyat ketika Hitler berkuasa, dan lain sebagainya.
Jumlah
korban pelanggaran hak asasi manusia ini juga bukan persentase yang sedikit.
Ribuan masyarakat Indonesia dicekam ketakutan ketika era pemerintahan Soeharto
yang terkenal dengan jargon ganyang PKI menimbulkan imbas yang cukup
menyakitkan bagi sebagian besar warga Jawa Tengah dan JawaTimur. Kegiatan
pembersihan Gestapu menyasar desa-desa tanpa ampun. Semua orang yang dicurigai
sebagai simpatisan PKI dibunuh secara keji atau dipenjara tanpa pernah diadili.
Mengapa hal ini dapat terjadi? Apakah pendidikan di negeri ini begitu timpang
sehingga pelanggaran semacam ini sangat mudah terjadi? Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terjadi karena tipisnya iman yang
berakibat pada kegagalan fungsi-fungsi kemanusiaan.
Komentar
Posting Komentar