Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Bagian 2)

                                                             
Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Hal ini dapat kita runut dari sejarah dengan ditandatanganinya piagam hak asasi manusia di kota New York pada tahun 1948. Hal ini mengindikasikan sebuah pijakan yang kuat bahwa hak asasi manusia telah diakui legitimasinya di dunia internasional. Akan tetapi, pergolakan berbagai kepentingan di ranah publik telah melahirkan babak baru yang dikenal dengan pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran ini terjadi akibat kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain.

Di Indonesia, pengakuan hak asasi manusia bersumber dan bermuara pada dasar negara, yaitu pancasila. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga telah diatur dalam ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia serta Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi: "Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik di sengaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanis mehukum yang berlaku. "Pelanggaran hak asasi manusia di bagi dalam dua kelompok, yaitu a) deskriminasi berupa pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas suku, ras, etnis, dan agama dan b) penyiksaan, yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

                                                           Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Seperti yang kita ketahui, kasus-kasus yang diberitakan media berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. Sebut saja kasus penembakan pada para mahasiswaTrisakti ketika sedang berdemonstrasi yang dilakukan oleh anggota ABRI yang dikenal dengan TragediTrisakti. Pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib yang diracun arsenikpada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia yang hingga kini belum menemukan titik terang. Peristiwa Tanjung Priok tanggal12 September 1984 akibat bentroknya warga dengan anggota ABRI yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Selain itu, tentu masih segar di ingatan kita tentang peristiwa 1965 yang memakan korban di Lubang Buaya. Daerah Aceh yang dijadikan daerah operasimiliter (DOM) tahun 1989-1998 yang memakan korban baik di pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Di tingkat dunia, semua orang dapat menyaksikan dengan jelas kasus pelanggaran hak asasi manusia di Timur Tengah, pengeboman di gereja-gereja dan pusat perbelanjaan, pembantaian terhadap ribuan rakyat ketika Hitler berkuasa, dan lain sebagainya.

Jumlah korban pelanggaran hak asasi manusia ini juga bukan persentase yang sedikit. Ribuan masyarakat Indonesia dicekam ketakutan ketika era pemerintahan Soeharto yang terkenal dengan jargon ganyang PKI menimbulkan imbas yang cukup menyakitkan bagi sebagian besar warga Jawa Tengah dan JawaTimur. Kegiatan pembersihan Gestapu menyasar desa-desa tanpa ampun. Semua orang yang dicurigai sebagai simpatisan PKI dibunuh secara keji atau dipenjara tanpa pernah diadili. Mengapa hal ini dapat terjadi? Apakah pendidikan di negeri ini begitu timpang sehingga pelanggaran semacam ini sangat mudah terjadi? Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terjadi karena tipisnya iman yang berakibat pada kegagalan fungsi-fungsi kemanusiaan.




Komentar